BANDA ACEH, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memanggil tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus yang sedang diselidiki lembaga anti rasuah tersebut.

Jubir KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, membenarkan adanya pemanggilan pimpinan DPR Aceh tersebut untuk dimintai keterangan terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK,” kata Ali Fikri.

Adapun tiga pimpinan DPR Aceh yang dipanggil KPK tersebut yakni Wakil Ketua I Dalimi dari Partai Demokrat, Kemudian Wakil Ketua II Hendra Budian dari Partai Golkar dan Wakil Ketua III Safaruddin politisi Partai Gerindra.

Mereka akan menjalani pemeriksaan KPK di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mulai hari Senin (25/10) pekan depan.