“Tetapi satu poin yang harus kita pahami bahwa berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Maknanya adalah hukum itu adalah panglima, hukum itu yang paling dikedepankan. Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum maka tentu ada independensi hukum. Jadi, kewenangan lain harus tunduk pada hukum karena itu KPK mengambil sikap menegak hormati hukum,” tuturnya, dikutip dari antara.
Selain itu, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Hasil Uji Materi Atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.
“Ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak. Ada juga gugatan hak uji materi yang diajukan ke MA itu kan kami patuhi. Karenanya kekuasaan kehakiman disebut bebas dan merdeka, kenapa? Karena kita meletakkan segala sesuatunya, hukum itu merupakan yang tertinggi,” ucap Firli.
Diketahui, Ombudsman menyatakan terdapat dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi ASN mulai dari pembentukan dasar hukum, pelaksanaan TWK hingga penetapan hasilnya.(qq)