KPK: Penyesuaian Pengaturan Perjalanan Dinas Harmonisasi Aturan ASN

Namun, lanjut dia, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya maka biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran.

“Perlu diketahui pula, dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK Pasal 3 huruf g disebutkan “Dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi,” tutur-nya.

Sebaliknya, ia mengatakan dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar-ASN, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait.

“Kami perlu tegaskan bahwa pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta,” ucap Cahya.

Selain itu, kata dia, jika pegawai KPK menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK maka pegawai tersebut tidak diperkenankan menerima honor.

“Dengan demikian, berdasarkan perpim tersebut, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir atau ‘sharing’ pembiayaan untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal,” ujarnya, dilansir dari antara.

KPK, kata dia, juga mengingatkan kembali biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya, bukan gratifikasi apalagi suap.

“Namun, pembiayaan pada proses penanganan suatu perkara untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan maka KPK memutuskan bahwa seluruh kegiatan tersebut tetap menggunakan anggaran KPK,” tutur Cahya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.