KPK Periksa 4 Saksi Terkait Aliran Dana Suap Bupati Tulungagung

Tersangka Syahri diduga menerima suap Rp 2,5 milyar dari Susilo diduga terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 milyar yang kemudian di-OTT KPK.

Penerimaan sejumlah Rp 1 milyar tersebut bukan kali pertama yang dilakukan Syahri, karena sebelumnya dia diduga telah dua kali menerima uang. Penerimaan pertama diduga sekitar Rp 500 juta dan kedua sebesar Rp 1 milyar. Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Syahri Mulyono, Agung Prayitno, dan Sutrisno selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Susilo diduga selaku pihak pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Selain menangkap sejumlah pihak, dalam OTT ini tim Satuan Tugas KPK juga mengamankan sejumlah barang butki yang kemudian dilakukan penyitaan. Barang bukti tersebut di antaranya uang sejumlah Rp 1 milyar, catatan proyek, dan bukti transaksi perbankan. (Gtr/Lya/Grd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.