JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat mantan Anggota DPRD Jambi untuk mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Empat mantan Anggota DPRD Jambi tersebut, yaitu Fakhrurozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. KPK memeriksa mereka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

“Keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, namun KPK memeriksa mereka dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK, Kamis (17/6) lalu, telah mengumumkan empat orang tersebut sebagai tersangka.