
Pada 2013, sebagai pemilik kewenangan atas pemberian hak atas tanah, Gusmin diberikan hak untuk pemberian HGU atas lahan yang luasnya mencapai dua juta meter persegi. Namun sebelum pemberian HGU tersebut, pemberi izin harus melakukan pemeriksaan tanah oleh panitia internal.
Pemeriksaan tanah tersebut, sebagai syarat rekomendasi dari penerbitan HGU oleh BPN Pusat. Dalam kasus ini, Gusmin menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua panitia pemeriksa tanah, dan Siswidodo sebagai anggota.
Keduanya memberikan rekomendasi kepada BPN Pusat untuk memberikan HGU terhadap perusahaan perkebunan sawit milik swasta sebagai pemohon. Terkait dengan peranya itu, sepanjang 2013 sampai 2018, mengalir sejumlah uang sebagai hadiah dari swasta pemohon HGU.
KPK menduga ada gratifikasi terkait penerbitan HGU lahan untuk perkebunan sawit yang luasnya mencapai dua juta meter persegi. Lembaga antirasuah itu menerangkan bahwa uang diterima terkait gratifikasi tersebut adalah Rp 22,23 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dikabarkan dari republika.(qq)