JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari untuk dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan bansos (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Dua tersangka, yaitu mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW).
“Hari ini, tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua dimulai 6 Maret 2021-4 April 2021 untuk dua tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Juliari saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Adi di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut,” ucap Ali, dilansir dari antara.