KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Suap Pajak di DJP Kemenkeu

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS). Alfred merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

“Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AS kepada tim jaksa karena tim jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Ali mengatakan, Alfred akan ditahan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, terhitung 14 Januari 2022 sampai 2 Februari 2022.

Dengan pelimpahan tersebut, tim penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” kata Ali, dikutip dari merdeka.

Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Leave A Reply

Your email address will not be published.