JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal adanya kunjungan daring yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Kunjungan dari dilakukan Pepen dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada hari ini, Kamis (20/1).
“Benar, peristiwa (kunjungan daring) tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Dikutip dari merdeka, Ali menyebut, KPK memberikan hak kepada setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidik.
Ali mengatakan, di masa pandemi Covid-19, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring. Namun tetap mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Selain itu, Ali mengatakan, KPK juga membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan.
Namun kali ini, KPK sangat menyayangkan lantaran Pepen diduga menyalahgunakan kunjungan daring. Dalam kunjungan daring, Pepen tidak dikunjungi keluarga maupun penasihat hukum, melainkan pihak lain yang terlarang.