KPK Sebut Ada Potensi Korupsi Dalam Pengelolaan Jalan Tol

JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya adanya masalah pada sejumlah proyek pembangunan jalan tol di Indonesia.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengendus adanya indikasi korupsi dari proyek jalan tol sejak 2016 lalu.

Menurut dia, dari temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,5 triliun. Bahkan, KPK mengungkap akan ada lima pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR yang akan dicopot. Hal tersebut buntut temuan KPK terkait masalah tata kelola jalan tol.

“Ada lima orang BPJT yang ternyata Komisaris di Jalan tol, nah ini bagaimana? Pak Menteri sudah setuju nanti dicopot semua yang lima,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Kantor Bappenas, baru baru ini

Menurut Pahala, pejabat BPJT tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai Komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT).

Menurutnya, hingga saat ini dana tersebut belum ada kejelasan kapan uang tersebut akan dikembalikan.
Padahal sesuai dengan kesepakatan, uang pinjaman itu akan dikembalikan saat jalan tol sudah beroperasi.

“Ternyata saat sudah jadi belum jelas kapan akan dikembalikan, dipanggil dong semua kan Rp 4,5 triliun itu gede,” tandas Pahala.

Ia menilai hal itu akan memicu adanya konflik kepentingan dan risiko korupsi. “BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol, jadi takut konflik kepentingan,” tambah Pahala. ***

Pahala juga menjelaskan, adanya potensi kerugian negara dari pembangunan jalan tol ini lantaran negara memberikan pinjaman dana kepada badan usaha untuk pembebasan tanah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.