JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan Mardani H Maming ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Memori banding diserahkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Jaksa Budhi S ke Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada PN Banjarmasin,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dalam memori bandingnya, tim jaksa menyatakan, antara lain, terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.

Dilansir dari antara, Ali Fikri mengatakan penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada terdakwa karena Bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015 dan 2016-2018 tersebut telah menikmatinya dengan cara melawan hukum.

Selain itu, sambung Ali, hukuman subsider pidana kurungan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.