Lembaga antirasuah tersebut berharap banding tim jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan Tim Jaksa KPK.
Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan.
Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp118 miliar.
Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.(qq)