
Rachmat telah divonis selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.
Kemudian, uang denda sebesar Rp250.000.000 oleh terpidana Sutikno berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.
Sutikno telah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra untuk memudahkan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia.
“KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan “asset recovery” dari hasil tindak pidana korupsi,” ucap Ipi.(qq)