“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono bersama dan melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara, yaitu uang hasil lelang beberapa waktu lalu di antaranya berbagai macam bentuk emas dari terpidana Yaya Purnomo sebesar Rp1,6 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan KPK secara bertahap akan terus menyetor ke kas negara berupa uang hasil lelang barang rampasan untuk memaksimalkan “asset recovery” dari hasil tindak pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir dari antara, Yaya adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Ia merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).
Sebelumnya, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Kamis (10/3) melelang barang rampasan negara milik Yaya dengan nilai Rp1.685.686.931,00.
Adapun enam objek yang dilelang sebagai berikut: pertama, satu dompet hitam bercorak kupu-kupu berisi 24 buah logam mulia masing-masing seberat 25 gram dengan harga limit Rp466.728.000,00 dan laku terjual senilai Rp512.345.678,00.