“KPK sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp92,03 miliar,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Rinciannya adalah:
1. Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp760 juta
2. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp73,72 miliar
3. Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU sebesar Rp11,84 Miliar
4. Pendapatan lainnya sebesar Rp5,71 miliar
Cahya menyebut pada 2021 KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp1.159,9 miliar.
Sampai dengan Semester I/2021, realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp638,12 miliar atau 55 persen.