JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak. Kedua tersangka ditahan yakni Aulia Imran Magribi alias AIM dan Ryan Ahmad Ronas alias RAR.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2).
Keduanya merupakan konsultan pajak PT GMP (Gunung Madu Plantations). Kedua tersangka ditahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat,” kata Alexander.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.