Dikabarkan dari merdeka, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Pertama adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji. Angin Prayitno sudah divonis 9 tahun penjara terkait kasus ini.
Tersangka kedua adalah Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani yang divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.
KPK juga menetapkan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal
Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal
Pajak Alfred Simanjuntak, sebagai tersangka. Saat ini proses hukum keduanya dalam tahap persidangan di Pengadilan
Tipikor.
Kemudian Veronika Lindawati, selaku kuasa wajib pajak dan Agus Susetyo, selaku konsultan pajak. Serta Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas konsultan pajak PT GMP.(qq)