“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GOY. Untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Asep mengatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti dari perkembangan fakta penyidikan, KPK kemudian menetapkan GOY (Gerius One Yoman), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 sampai dengan 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.
Penahanan akan berlangsung terhitung mulai tanggal 19 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023. GOY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, serta Gubernur Papua periode 2013 sampai dengan 2018 dan periode 2018 sampai dengan 2023 Lukas Enembe.
Secara terpisah, hari ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.