“Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu orang tersangka, yaitu HT selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
KPK secara keseluruhan telah menetapkan 10 orang tersangka kasus tersebut, yakni sebagai penerima adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara sebagai pemberi adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana HT dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Adapun dari 10 tersangka tersebut, KPK belum menahan satu tersangka, yakni IDKS.
“Sedangkan bagi tersangka IDKS, KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik,” ucap Ali, dikabarkan dari antara.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.
Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.