“Kami tidak akan berkomentar panjang lembar, ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia, mafia yang mana, jangan menuduh kan gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia pun menegaskan bahwa lembaganya dalam menangani suatu perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu mengendorse suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani. Itu yang patut dan tolong dicatat,” kata Karyoto, dikabarkan dari antara.
Selain itu, kata dia lagi, KPK juga mempersilakan Mardani yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus.