JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka baru dalam suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan siapa saja tersangkanya, namun dia memberikan petunjuk bahwa salah satu tersangkanya menjabat sebagai kepala daerah terkait yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

“Ada pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan lembaga antirasuah akan mengumumkan identitas para tersangka lainnya dan konstruksi perkara pada proses penahanan.

Terkait penyidikan tersebut KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Lokasi tersebut yakni Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman, rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.