KPK tidak Bisa Berhentikan 75 Pegawai KPK

JAKARTA, Harnasnews.com – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menegaskan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia menegaskan, hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Tidak boleh, harus diperhatikan putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut,” kata Suparji di Jakarta, Selasa (14/9).

Dia melanjutkan selama pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo tidak melakukan keputusan apapun sebaiknya pimpinan KPK juga melakukan hal yang sama. Dia menyarankan pimpinan KPK untuk menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut.

“Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah,” katanya, dikutip dari republika.

Leave A Reply

Your email address will not be published.