
KPK: Tingkat Kesadaran Pelaporan Gratifikasi Masih Rendah
“Berita buruknya 3 tahun yang lalu baru 17 persen yang pernah lapor gratifikasi sejak KPK berdiri, ini menunjukkan rendahnya ‘awareness’ pelaporan gratifikasi karena hanya 17 persen dari 785 institusi yang wajib lapor, tahun ini meningkat menjadi 56 persen,” kata Pahala dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Sebanyak 785 institusi itu terdiri dari 542 pemerintah daerah, 85 kementerian dan lembaga serta 158 BUMN/BUMD.
“Mungkin memang tidak ada penerimaan gratifikasi atau ya tidak ‘aware’ sama sekali untuk melaporkan. Bayangkan bila satu provinsi ada 17 dinas, dan ada 1 dinas yang melapor sudah kami hitung provinsi itu pernah melaporkan tapi sampai saat ini ternyata baru 56 persen yang lapor,” ungkap Pahala, dilansir dari antara.
Sepanjang semester 1 tahun 2021, KPK juga telah menerima sebanyak 1.137 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp6,9 miliar.