KPK: Tingkat Kesadaran Pelaporan Gratifikasi Masih Rendah

Sebanyak 309 di antaranya dinyatakan sebagai milik negara. Sebesar Rp760 juta telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kami mohon bantuan media untuk menyampaikan pentingnya pelaporan gratifikasi dan hampir semua laporan semester ini datang dengan pelaporan ‘online’ karena gampang, tinggal lapor, foto barang dan kalau ditetapkan KPK sebagai barang gratifikasi tinggal dikirim ke KPK atau ganti uang kalau mau barang itu,” ungkap Pahala.

Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

Pelapor bisa menggunakan aplikasi bernama “Gratifikasi Online” (GOL) yang bisa diakses melalui situs/laman https://gol.kpk.go.id. Aplikasi ini juga bisa diunduh melalui Play Store untuk pengguna android dan App Store bagi pemakai sistem operasi iOS.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.