KPK Ultimatum Pembawa Kabur Barang Bukti Korupsi Pajak

Sebelumnya, penyidik KPK gagal menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Jumat (9/4) lalu. Barang bukti diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

KPK sempat mencari keberadaan truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel. Namun setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.

KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK.

KPK mengatakan bahwa publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. KPK meminta agar semua pihak memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu.

KPK memastikan akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut. Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni APA dan DR. Selain itu, imigrasi juga mencekal empat orang lainnya dengan inisial yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap beberapa pihak tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.