JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
“Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan penyidikan lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
“Terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan. Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” ucap Ali.
Meski demikian Ali menyampaikan bahwa nilai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai belasan miliar.