JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak memiliki perwakilan di daerah. Aturan mengenai perwakilan KPK di daerah tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam Pasal 19 ayat (2) UU KPK yang lama disebutkan ‘Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinis’. Namun ketentuan tersebut dihapus dalam UU KPK yang baru.
“UU saat ini tidak memungkinkan KPK membentuk perwakilan di daerah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Minggu (11/4/2021).
Ipi mengatakan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang bekerja bersama-sama dengan Badan Pengelokaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan bagian dari perwakilan KPK di daerah.
Dalam mendampingi pemerintahan daerah, KPK melalui Kedeputiaan Korsup mendorong delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
“Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah,” kata Ipi.
Terkait dengan penguatan APIP, Ipi menyebut pengawasan menjadi aspek krusial dalam implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas penting yang dilakukan oleh APIP.