“Kalau proses penyelidikan kan bukan sebutannya saksi, orang yang diperiksa, jadi terperiksa. Bukan klarifikasi LHKPN,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Namun, Ali tidak menjelaskan dengan rinci yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus apa.
Wahono menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam oleh penyidik KPK. Wahono tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.45 WIB dan selesai diperiksa pukul 17.41 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Wahono kembali bungkam dan memilih untuk langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya Wahono Saputro juga sempat berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (14/3). Saat itu Wahono dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN miliknya.
Saat itu Wahono juga sama sekali tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan kendaraan dinas.