KPP Pratama Klaten Sita Aset WP
Kepala KPP Pratama Klaten Luky Priyanto di Klaten, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya sebelum menyita aset wajib pajak, melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa.
“Namun, wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) dan akhirnya dilakukan penyitaan,” katanya, dilansir dari antara.
Disebutkan pula bahwa barang sitaan tersebut digunakan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.
“Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya, akan dilakukan lelang terhadap aset yang telah disita tersebut,” katanya.