KPU: 14 Kepala Daerah di NTT Habis Masa Jabatan Pada 2022 dan 2023
“Setelah habis masa jabatan para kepala daerah ini, pilkada selanjutnya akan digelar serentak pada 2024,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu ketika dihubungi di Kupang, Kamis.
Ia merincikan ke-14 kepala daerah di NTT yang akan habis masa jabatan yakni pada 2022 di antaranya kepala daerah di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Lembata.
Dilansir dari antara, selanjutnya kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2023 yakni Gubernur-Wakil Gubernur NTT serta kepala daerah di 10 kabupaten yaitu Kupang, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Tengah.
Selain itu, Kabupaten Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Nagekeo, Ende, Sikka, dan Kabupaten Alor.