“Kami di KPU daerah tentu menyimak keputusan MA ini. Tapi untuk tindak lanjutnya, kami menunggu regulasi dari KPU RI atas tindak lanjut di daerah,” kata Komisioner KPU Tulungagung Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Safei di Tulungagung, Sabtu.
Dikatakan, pemantauan terhadap DCS (daftar caleg sementara) saat ini masih berlangsung hingga 3 Oktober 2023.
Ia menyebut ada dua partai politik (di Tulungagung) yang berpotensi tidak lolos verifikasi apabila menggunakan model penghitungan berdasarkan pecahan desimal, seperti diatur dalam Keputusan MA tersebut.
Dua parpol dimaksud adalah Partai Perindo dan PKN. Kedua parpol ini, telah diidentifikasi sebagai partai yang tidak dapat memenuhi keterwakilan perempuan dalam setiap daerah pemilihan (dapil).