Dengan putusan MA ini, mereka harus melakukan perhitungan ulang dengan menggunakan desimal dari atas ke bawah.
“Yang jelas, poin utama putusan MA itu untuk perhitungan persentase yang menghasilkan pecahan desimal yang akan dilakukan pembulatan ke atas seluruhnya untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen,” tambahnya.
Safei juga mengingatkan bahwa, meskipun beberapa partai sebelumnya dianggap memenuhi syarat keterwakilan perempuan, putusan ini juga bisa mengubah status mereka.
“Kemungkinan regulasi tersebut bisa dilakukan sesuai petunjuk KPU RI sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023 mendatang,” katanya, dilansir dari antara.
Dengan putusan MA yang telah memicu perdebatan, perubahan besar di dunia politik Indonesia tampaknya tak terhindarkan. Parpol dan caleg harus bersiap menghadapi perubahan dramatis dalam upaya memastikan keterwakilan perempuan yang lebih besar dalam arena politik tanah air. (sls)