JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Umum 2024, di Cililitan, Jakarta Timur, Jumat.

“Tadi kami melaksanakan rapat pleno penetapan DPSHP karena sebelumnya kami sudah melaksanakan pleno penetapan DPS,” kata Ketua KPU Jaktim Wage Wardana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Jaktim, DPSHP tingkat Jaktim ditetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 Kecamatan dan 65 desa/kelurahan sebanyak 8.807.
Jumlah pemilih aktif sebanyak 2.387.510, jumlah pemilih baru 493, kemudian untuk jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 7.195. Sementara untuk jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 101.530 serta jumlah pemilih potensial Non KTP-el 6.616.
Dalam rapat pleno yang dihadiri petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu dan sejumlah partai politik itu, kata Wage, KPU Jaktim menjelaskan berapa jumlah pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan berapa jumlah pemilih yang pindah dan masuk ke Jakarta Timur.
“Termasuk, berapa jumlah pemilih di lokasi khusus, seperti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Intinya para pemangku kepentingan menerima DPSHP,” ujarnya, dilansir dari antara.
Setelah penetapan DPSHP itu, tambah Wage, pihaknya menunggu tanggapan dari masyarakat.
“Nanti ada satu tahapan pemutakhiran data pemilih lagi namanya DPSHP Akhir yang bermuara jadi DPT ketika ditetapkan di KPU Kota Jakarta Timur,” paparnya.
Wage berharap dengan tahapan daftar pemilih itu, maka dapat menghasilkan data pemilih yang berkualitas untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. (qq)