JEMBER, JAWA TIMUR (Harnasnews) – Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Achmad Susanto mengatakan partai politik bisa mengubah nama bakal calon anggota legislatif, nomor urut hingga daerah pemilihan pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024.

“Sesuai jadwal, tahapan pencermatan DCT anggota DPRD Jember selama 10 hari mulai hari ini 24 September hingga 3 Oktober 2023,” katanya saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Minggu.

Dalam tahapan tersebut, lanjut dia, partai politik peserta Pemilu 2024 diperbolehkan mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) bakal caleg yang diajukan, namun semua persyaratan harus dipenuhi atau dinyatakan memenuhi syarat.

“Kemungkinan berubahnya nama, nomor urut, dan dapil bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) masih bisa terjadi karena mengganti bakal caleg merupakan kewenangan penuh parpol,” tuturnya.

Ia menjelaskan pengajuan perubahan itu dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024 selama 10 hari dan mekanismenya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Aplikasi Silon KPU untuk tahapan pencermatan DCT akan dibuka mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Hal itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh parpol apabila ingin mengubah bakal calegnya,” katanya.