KPU Jember: Parpol Bisa Ubah Nama Caleg saat Pencermatan DCT

Selain itu, bakal caleg dari golongan pekerjaan tertentu yang gajinya bersumber dari keuangan negara, seperti ASN, Polri, TNI, pegawai BUMD dan BUMN agar segera mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum penetapan DCT.

“Mereka harus mundur dan mengantongi surat keputusan pemberhentian dari atasannya. Hal itu juga akan dipantau KPU Jember dalam tahap pencermatan DCT,” ujarnya, dilansir dari antara.

Pengunduran diri bakal caleg dari beberapa golongan pekerjaan tertentu yang mendapatkan gaji dari keuangan negara itu untuk menghindari masalah ketika nantinya KPU Jember menetapkan DCT anggota DPRD Jember.

Susanto enggan menyebut parpol mana saja yang memiliki bakal caleg dari ASN, Polri, TNI, BUMD, dan BUMN. Namun, pihaknya memastikan ada dalam DCS yang sudah ditetapkan.

KPU Jember menetapkan sebanyak 733 orang bakal caleg masuk DCS Pemilu 2024. Sebanyak 122 bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dicoret dan dinyatakan gugur sebagai bakal caleg DPRD Jember.

Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jember mencapai 1.972.216 orang, terdiri atas 997.449 orang pemilih perempuan dan 974.767 orang pemilih laki-laki yang tersebar pada 248 desa dan kelurahan dengan jumlah 7.706 tempat pemungutan suara (TPS). (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.