KPU Kabupaten Bekasi Rampungkan Rekapitulasi DPHP di Tingkat Desa dan Kelurahan

BEKASI, Harnasnews – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Bekasi secara serentak menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, mengatakan rapat pleno tingkat desa/kelurahan dijadwalkan sejak tanggal 1-3 Agustus 2024. “Sesuai regulasi, tiga hari itu bisa dipilih waktunya,” katanya kepada Harnasnews.com, Kamis (1/8/2024).

Ali menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 terkait pemutakhiran data pemilih. “Keberlangsungan data pemilih ini sangat urgen sekali. Makanya, kita pastikan kepada teman-teman PPK agar memonitoring pelaksanaan pleno tingkat PPS terkait penetapan daftar pemilih sementara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali juga melakukan pengarahan langsung kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar bisa memastikan PPS yang sudah melakukan sounding data melalui aplikasi e-coklit ke aplikasi Sidalih sudah sesuai dengan target atau data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di lapangan.

Ketika ditanya apakah masih ada kemungkinan mengakomodir pemilih lain setelah coklit selesai 100 persen, Ali menjawab, “Sepanjang data itu sudah masuk dan terdaftar di Pantarlih sebagai data potensial, tentunya itu masih bisa. Namun, tidak keluar dari koridor data yang sudah diberikan DP4 dari Disdukcapil terhadap KPU, yaitu sebanyak 2.258.378. Di luar data itu, kami pastikan tidak ada lagi kecuali ada tambahan data potensial, seperti pemilih pemula, pindahan, dan sebagainya.”

Mengenai jumlah TPS, Ali mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap sinkronisasi. “Ada yang melakukan penambahan, ada yang tetap. Jumlah TPS sementara 8.180 yang tersebar di 23 kecamatan, 187 desa dan kelurahan,” jelasnya.

Terkait kendala, Ali menyatakan sejauh ini secara teknis tidak ada masalah berarti. “Hanya terdapat kendala sedikit di aplikasi coklit dan Sidalih yang sedang dilakukan sinkronisasi oleh PPK, tapi tidak lama dan dapat diselesaikan PPK dan KPU Kabupaten Bekasi karena terus berkoordinasi dengan pihak KPU Jawa Barat,” tutupnya. (Supri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.