SUMBAWA,Harnasnews – KPU Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 di Hotel Grand Samawa Sumbawa Besar.
Rapat Pleno Terbuka dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat. Dalam pembukaannya Ketua KPU Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa“ Proses penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sumbawa mengacu ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, pasal 22 menyatakan bahwa penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, dan KPU Kabupaten Sumbawa termasuk kabupaten/kota yang tidak terdapat _locus_dalam PHPU sesuai surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024. Selain itu Syamsi juga mengingatkan bahwa
“ Setiap calon yang terpilih dan akan dilantik wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan melaporkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU Kabupaten Sumbawa paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52.” Ujar Syamsi.
Adapun peserta rapat tersebut adalah Unsur Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu Kab. Sumbawa. Turut hadir juga Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Asisten 1 Setda Kab. Sumbawa dan unsur forkopimda Kab. Sumbawa bersama stakeholder lainnya yaitu Kepala Kesbangpoldagri Kab Sumbawa.(Herman)