KPU Kota Bekasi Umumkan Hasil Pilkada Serentak
Tri Adhianto -Haris Bobihoe Mendapat Perolehan Suara Tertinggi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan hasil pemenang pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi pada Rapat Pleno Terbuka yang dilakukan di Hotel Merapi Merbabu, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Jumat (06/12/24).
Berdasarkan data dari hasil pleno tersebut, pasangan nomor urut 3 Tri Adhianto -Haris Bobihoe menempati posisi puncak dengan perolehan suara sebanyak 459.290, kemudian disusul pasangan nomor urut 1 Heri Koswara-Solihin dengan angka 452.351. sedangkan untuk posisi buncit diperoleh pasangan Nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dengan perolehan suara sebanyak 64.509.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari mengatakan bahwa pengumuman D-Hasil pada Pilgub Jabar dan Pilwalkot Bekasi telah rampung.
“Hasilnya sudah kita bacakan melalui D hasil. Urutan suara terbanyak Pilwalkot Kota Bekasi Paslon nomor urut 03 Tri Adhianto dan Harris Bobihoe (Ridho) memperoleh suara terbanyak, dan untuk Paslon Pilgub nomor urut 4 Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan (Dermawan) juga mendapatkan suara terbanyak,” ucap Eli.
Eli Ratnasari kembali mengungkapkan, pihaknya telah selesai melakukan rekapitulasi perhitungan suara, baik untuk Pilkada Kota Bekasi maupun Pilgub Jawa Barat.
Selanjutnya, terkait dengan adanya sanggahan dan keberatan yang dilontarkan oleh para saksi dari masing-masing paslon, Eli mengatakan bahwa hal tersebut justru menunjukkan kepedulian terhadap proses Pilkada.
“Kami menerima sanggahan, masukan ataupun keberatan iya. Itu kami lihat, tandanya banyak yang peduli dengan proses pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi, peduli dengan demokrasi,” papar Eli.
Namun, pada Rapat Pleno Terbuka Pilkada Kota Bekasi 2024 tersebut, saksi dari pasangan nomor urut 1 dan 2 tidak ikut melakukan tandatangan D-hasil. Namun hal itu akan dituangkan pada kejadian khusus Pilkada Kota Bekasi.
Lebih lanjut Eli mengatakan, pihaknya akan menunggu selama tiga kali 24 jam untuk menunggu adanya gugatan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak adanya laporan atau gugatan, maka pihaknya akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Untuk menghadapi gugatan MK sendiri Insya Allah kami KPU Kota Bekasi siap karna belajar dari Pemilu sebelumnya, kami sudah meminta kepada jajaran dibawah, PPK dan PPS untuk senantiasa mendokumentasikan secara rapi, baik itu C hasil, daftar hadir dan sebagainya,” pungkas Eli.
KPU Kota Bekasi juga memastikan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan memperoleh suara terbanyak di Kota Bekasi. (Mam)