JAKARTA, Harnasnews – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengungkapkan sebanyak 81,78 persen pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) berpartisipasi atau menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2024.
“Ini karena MK (Mahkamah Konstitusi) sudah memberikan, menjatuhkan putusan untuk perkara (perselisihan hasil pemilihan umum, red.) yang pilpres,” kata Mellaz saat hadir secara daring dalam seminar di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, dia menjelaskan bahwa basis penghitungan tingkat partisipasi Pilpres 2024 berbeda dengan penyelenggaraan pada tahun 2019.
“Kalau pada tahun 2019 yang kami hitung itu murni dari angka DPT. Nah, kalau yang sekarang karena di setiap TPS (tempat pemungutan suara) yang kemudian kami rekap secara berjenjang itu selain DPT juga ada daftar pemilih khusus (DPK), itu kami libatkan,” jelasnya.
Apabila DPK tidak dilibatkan dalam basis penghitungan, menurut dia, tingkat partisipasi pemilih di Pilpres 2024 tercatat sebanyak 82 persen.