KPU Minta Anggaran Rp 86 Triliun untuk Pemilu 2024
JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 86,2 triliun secara multiyears, mulai 2021 sampai 2025. Jumlah ini termasuk alokasi anggaran tambahan dari pagu KPU yang sudah diterima pada 2021.
“Usulan anggaran KPU untuk Pemilu 2024, totalnya ada Rp 86 triliun,” ujar Pelaksana tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3).
Ilham memerinci, anggaran 2021 sebesar Rp 8,4 triliun (10 persen), 2022 Rp 13,2 triliun (15 persen), 2023 Rp 24,9 triliun (29 persen), 2024 Rp 36,5 triliun (42 persen), dan 2025 Rp 3 triliun (empat persen). Semua anggaran ini untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara, usulan anggaran untuk Pilkada serentak 2024 di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi sebanyak Rp 26,2 triliun. Anggaran ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024.
Namun, menurut Ilham, ada keinginan dari semua KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota agar anggaran pilkada tidak lagi bersumber dari APBD, melainkan juga berasal dari APBN. Alasanya, karena tidak ada keserentakan persetujuan dan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta tidak ada kesamaan besaran anggaran antardaerah.
“Pengalaman 2020, di pemda (pemerintah daerah) tenggat waktunya Oktober, ternyata ada beberapa daerah yang Desember belum cair,” kata Ilham.