KPU: Palson Kepala Daerah Wajib Lapor Dana Kampanye Relawan

Oleh karena itu, Idham menyatakan KPU akan mewajibkan agar para pasangan calon kepala daerah turut mendaftarkan kelompok relawan pendukungnya baik dari tingkat provinsi hingga desa.

“Jadi, memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya,” ujarnya, dilansir dari antara.

Adapun aturan tersebut ada dalam Pasal 6 ayat (5) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Di sana diatur ada empat kategori sumbangan dari perseorangan yang wajib dilaporkan ke KPU.

Pertama, dari anggota partai politik pengusung. Kedua, dari individu perseorangan. Ketiga, dari anggota partai politik non pengusung. Keempat, dari relawan. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.