“Jadi pemilih muda itu yang berusia 17 tahun, usia pemilih awal sampai 40 tahun itu proporsinya 54-60 persen,” ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam Webteen Literasi Digital “Jadilah Pemilih Pemula Cerdas”, Sabtu.
Ia menyebutkan potensi pemilih tersebut merujuk pada dua sumber data, pertama, berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu dalam negeri, yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Menurut dia, berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu jumlah keseluruhannya mencapai 206 juta.
Namun dia menjelaskan KPU masih akan memutakhirkan data tersebut untuk menyaring masyarakat yang memenuhi syarat.
Apabila terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 17 tahun, akan tetapi pada saat 14 Februari 2024 mendatang sudah berusia 17 tahun maka akan di data.
“Pemutakhiran daftar pemilih itu gunanya untuk sampai nanti ditetapkan dalam bentuk daftar pemilu. Sementara itu sambil menunggu ada masukan lagi untuk kemudian ditetapkan sampai daftar pemilu tetap dan itu akan kita pergunakan sebagai basis untuk menghitung kegiatan lainnya misalnya data logistik dalam bentuk surat suara dan sebagainya,” katanya.
Menurut dia, Pemilu 2024 akan menjadi suatu momentum yang tidak saja penting dan strategis dalam konteks kebangsaan namun juga konteks generasi.