JAKARTA, Harnasnews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun anggaran 2022, hasilnya lembaga penyelenggara pemilu itu meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, KPU memperoleh hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana usai menghadiri acara Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Nyoman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan BPK, laporan keuangan KPU tahun anggaran 2022 telah memenuhi standar akuntansi pemerintah.

“BPK ini seperti dokter: memeriksa dan melakukan diagnosa. Dari semua hal yang diungkapkan di laporan keuangan secara material telah memenuhi standar akuntansi pemerintah,” ujarnya.

Namun begitu, Nyoman menyebut laporan keuangan KPU tersebut masih memiliki beberapa kesalahan. Dikatakannya, kesalahan itu terkait sistem pengendalian internal (SPI).

“Pertanyaannya adalah kalau sudah memenuhi dan mendapat opini sebagai WTP, bukan berarti seratus persen enggak ada kesalahan,” kata dia.

Dalam paparannya, Nyoman menjelaskan bahwa catatan BPK terhadap laporan keuangan KPU tahun anggaran 2022 adalah pertama, pengendalian transaksi dan pertanggungjawaban belanja belum sepenuhnya memadai.

Kedua, pertanggungjawaban belanja barang tidak valid. Ketiga, pembayaran belanja perjalanan dinas dengan mekanisme langsung (LS) Bendahara Pengeluaran tidak sesuai ketentuan.