KOTA DEPOK, JAWA BARAT, Harnasnews – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa per 23 April 2024 proses pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada serentak 2024 dimulai secara nasional.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan bahwa pembentukan tersebut dimulai dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Dalam hal ini kami akan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan di 7.277 kecamatan dengan jumlah personel yang akan kami rekrut sebanyak 36.385 orang di seluruh Indonesia. Ini baru di level kecamatan,” kata Parsadaan di Gedung KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pendaftaran PPK dibuka mulai 23 April hingga 29 April 2024.
Selanjutnya, kata dia, KPU secara berjenjang akan membentuk Badan Ad Hoc di tingkat desa/kelurahan, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Juga dalam konteks pemutakhiran data pemilih, dimana schedule (jadwal) pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak 2024 ini akan kami mulai di bulan Juni. Artinya, sebelum bulan Juni kami sudah bentuk teman-teman yang akan menjadi petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih),” ujarnya.
Ia lantas mengatakan bahwa satu bulan sebelum hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024, yakni 27 November 2024, akan dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Dan ini jumlahnya memang akan cukup besar berjumlah 5 jutaan kurang lebih karena akan ada desain lagi, akan ada re-grouping terkait dengan pembentukan KPPS kita karena pembentukan KPPS berdasarkan TPS (Tempat Pemungutan Suara),” jelasnya, dilansir dari antara.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;