JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyediakan tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam Pemilu 2024 di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana permintaan pihak pesantren.

“Di Al Zaytun disediakan TPS khusus sebanyak tiga TPS atas permintaan atau pengajuan dari pihak pesantren,” ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Idham menjelaskan bahwa penempatan TPS khusus itu di luar kompleks Pesantren Al Zaytun sehingga para saksi, pemantau pemungutan suara, masyarakat, serta jurnalis dapat menyaksikan pemberian dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus tersebut.

Ia menuturkan bahwa penyediaan TPS khusus di Pondok Pesantren Al Zaytun itu sesuai dengan ketentuan regulasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Sesuai dengan aturan itu, TPS khusus bisa disediakan ketika ada pengajuan dan penanggung jawabnya,” kata dia, dikabarkan dari antara.