PADANG, Harnasnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan eks ketua DPD RI Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar pada Pemilu 2024.
“KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Saudara Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap atau DCT,” kata Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sumbar, Selasa.
Ory menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumbar menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam surat tersebut, KPU RI l memerintahkan KPU provinsi untuk berpedoman pada putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 selama masa penyusunan DCT DPD.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu menjelaskan setidaknya terdapat dua dokumen Irman Gusman yang kembali diverifikasi, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman Gusman termasuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf G, syarat calon anggota DPD di antaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan inkrah dan tidak pernah diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ketentuan itu dikecualikan jika mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan inkrah.
Selain itu, mantan narapidana bakal caleg itu juga harus secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.