Berdasarkan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung pada tanggal 26 September 2019.
Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, yang bersangkutan belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana ketentuan syarat.
Sebelumnya Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam daftar calon sementara DPD Dapil Sumbar.
Dalam putusan pengadilan, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan publik selama tiga tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Pencalonan DPD, syarat telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Sementara itu, dalam putusan MA 28 Tahun 2023, MA menyatakan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
“Karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya Pasal 18 Ayat 2 sudah tidak berlaku lagi, sehingga Irman Gusman dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Ory, dilansir dari antara.
Namun demikian, Ory mengatakan keputusan final tetap berada di KPU RI.
Saat ini, KPU Sumbar masih menunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI pada tanggal 3 November 2023. (sls)