“Bagi masyarakat yang berminat mengikuti pemilihan anggota DPD bisa mulai menyiapkan berkas 3.000 dukungan dilengkapi salinan KTP yang penyerahan dijadwalkan pada 12- 18 Desember 2022,” kata Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, KPU membuka pendaftaran calon anggota DPD daerah pemilihan Sumsel
Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024, pihaknya berupaya gencar mensosialisasikan pembukaan pendaftaran tersebut.
Formulir daftar pendukung bakal calon peserta Pemilu DPD RI tahun 2024, dapat diunduh melalui laman sumsel.kpu.go.id.
Sesuai arahan KPU RI kepada KPU provinsi se-Indonesia, untuk turut mensosialisasikan formulir daftar pendukung bakal calon anggota DPD RI tahun 2024, yang terlampir dalam surat KPU RI Nomor:968/PL.01.1-SD/05/2022.
Menurut Amrah, sesuai dengan ketentuan pasal 182 huruf p dan Pasal 183 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan, minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.