PASURUAN, Harnasnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat pleno terbuka terkait Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilu Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pasuruan, pada hari Rabu (21/06/2023).
Rapat yang digelar di Gedung Serba Guna KPU Kabupaten Pasuruan pada pukul 13.00 WIB dipimpin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, didampingi jajaran pengurus KPU, serta dihadiri Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Perwakilan Partai, Bawaslu, dan seluruh Panwaslu tingkat Kecamatan.
“Saya sangat berterima kasih atas kehadiran para tamu undangan, serta kerja keras dari seluruh panwas yang telah melakukan semua tahapan-tahapan hingga acara ini bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwalnya,” ucap Zainul Faizin dalam sambutannya.
Diketahui Kabupaten Pasuruan terbagi dalam 24 Kecamatan, serta terdapat 365 desa. Setelah sambutan, Ketua KPU mempersilahkan para Panwas dari setiap kecamatan menyampaikan laporan data DPT yang terdiri dari Jumlah TPS, Jumlah pemilih Laki-Laki serta Perempuan, dan jumlah DPT di setiap Kecamatan.
“Dari semua hasil laporan yang telah di data menjadi satu, di Kabupaten Pasuruan akan ada 4.505 TPS, 597.226 Pemilih Laki-Laki, 613.376 Pemilih Perempuan, sehingga terdapat 1.210.602 Pemilih Tetap yang ada di Kabupaten Pasuruan,” jelas Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.
Dalam acara, Ketua KPU bersama Jajaran Pengurus menandatangi Dokumen Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilu Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pasuruan yang disaksikan tamu undangan yang hadir dalam acara.
Dalam sesi wawancara Ketua KPU menyampaikan, “ada kenaikan sebesar 30% dari DPT Pemilu sebelumnya, serta bagi pemilih hak suara yang belum terdaftar di DPT masih bisa memberikan hak suaranya dengan cukup membawa E-KTP yang sesuai dengan alamat E-KTP yang bisa disebut Pemilih Khusus,” tutupnya.(Hid)