KPU Tulungagung Coret Nama WNA Myanmar Sempat Masuk DPT Pemilu

“Ya memang pada waktu petugas kami melakukan coklit, beliau ini bisa menunjukkan dokumen kependudukan lengkap, dan berstatus WNI. Jadi, nama itu kami masukkan di dalam DCS sampai pada proses ditetapkan sebagai DPT. Baru KPU mendapat saran perbaikan seperti itu, sehingga kami lakukan cek-ricek dan kemudian dilakukan pencoretan,” katanya, dilansir dari antara.

Langkah pencoretan atau penghapusan nama Mohammad Sofi dari DCT itu dilakukan KPU Tulungagung setelah pihaknya mendapat tembusan/salinan resmi dari lembaga terkait, dalam hal ini Kantor Imigrasi Klas I non-TPI Blitar serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung.

“Ada dokumen lain yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan melalui surat, yang menyatakan bahwa subyek bersangkutan adalah warga negara asing, sehingga oleh KPU dilakukan pencoretan,” papar Sekretaris KPU Tulungagung, Much. Anam Rifa’i menambahkan rincian keterangan.

Terkait status, Anam mengacu informasi yang diterima versi Bawaslu menyebut bahwa yang bersangkutan sebagai pengungsi, namun versi Dispendukcapil disebutkan lebih umum sebagai warga Myanmar tanpa spesifik menyebut pengungsi atau bukan.

Warga Myanmar yang saat ini tinggal dan bermukim di Tulungagung sebenarnya ada dua orang. Selain Sofi, ada satu orang lagi diidentifikasi bernama Hasan.

WNA asal negara yang dikuasai junta militer itu bahkan sempat memiliki KTP elektronik sejak 2012 dan namanya terdeteksi sempat masuk DCT pemilu 2018 sehingga saat itu bisa langsung dilakukan pencoretan. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.